Harga satu unit motor beat harus di bayar dengan Dua nyawa manusia, sungguh teramat mahal untuk satu unit kendaraan roda dua milik pegawai desa tersebut. “ Inna Lillahi Wa Inna Ilahi Rojiun,” hukum rimba masih marak di kalangan masyarakat bawah, entah kurang percaya kepada penegak hukum atau karena masyarakat awam tentang hukum pidana tersebut, JIKA masyarakat itu sadar hukum harusnya para pelaku di serahkan kepada aparat penegak hukum kemudian di tindak sesuai undang-undang hukum pidana di negara Indonesia..


Harga satu unit motor beat harus di bayar dengan Dua nyawa manusia, sungguh teramat mahal untuk satu unit kendaraan roda dua milik pegawai desa tersebut. “ Inna Lillahi Wa Inna Ilahi Rojiun,” hukum rimba masih marak di kalangan masyarakat bawah, entah kurang percaya kepada penegak hukum atau karena masyarakat awam tentang hukum pidana tersebut, JIKA masyarakat itu sadar hukum harusnya para pelaku di serahkan kepada aparat penegak hukum kemudian di tindak sesuai undang-undang hukum pidana di negara Indonesia.. Nama : Carwan Bin Lailan, Ttl Krw 05-05-1965, Pekerjaan Aparat Desa Sukamulya, Islam, alamat Dsn. Puloluntas Rt 05/02 Ds. Sukamulya Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang. Nama : Carwan Bin Lailan, Ttl Krw 05-05-1965, Pekerjaan Aparat Desa Sukamulya, Islam, alamat Dsn. Puloluntas Rt 05/02 Ds. Sukamulya Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang. Sebagai Salah satu saksi dan korban, ketika mengetahui kendaraan roda duanya hendak di curi beliau berterik -teriak,“maliiiing..!!” lalu berdatanganlah para warga beramai-ramai menangkap kedua pelaku dan menghakimi keduanya sehingga tewas.. Harga satu unit motor beat harus di bayar dengan Dua nyawa manusia, sungguh teramat mahal untuk satu unit kendaraan roda dua milik pegawai desa tersebut. “ Inna Lillahi Wa Inna Ilahi Rojiun,” hukum rimba masih marak di kalangan masyarakat bawah, entah kurang percaya kepada penegak hukum atau karena masyarakat awam tentang hukum pidana tersebut, JIKA masyarakat itu sadar hukum harusnya para pelaku di serahkan kepada aparat penegak hukum kemudian di tindak sesuai undang-undang hukum pidana di negara Indonesia.. *Perihal : Dugaan 2 (dua) orang pelaku Curanmor tertangkap massa dan dihakimi massa yg mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di TKP. *WAKTU KEJADIAN* Hari Minggu, tanggal 23 Juli 2017 sekira Pukul 05.00 wib. *TKP* Dsn. Puloluntas Rt 05/02 Desa Sukamulya Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang. *KORBAN* Nama : Carwan Bin Lailan, Ttl Krw 05-05-1965, Pekerjaan Aparat Desa Sukamulya, Islam, alamat Dsn. Puloluntas Rt 05/02 Ds. Sukamulya Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang. *SAKSI-SAKSI* 1.Nama : Sdr. Darkam, 50 tahun, Tani, alamat sda TKP. 2.Nama : Sdr. Warsad , 49 tahun, Tani, alamat sda TKP. *PELAKU*. Belum dikenal *KRONOLOGIS* Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017, sekira pukul 05.00 wib di TKP telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan ( Curanmor 2 ) merk Honda Beat No. Pol : T-6971-MI milik korban an. Carwan alamat sda, kejadian tsb pertama diketahui oleh saksi 1 dan 2 yg melihat ada satu orang sedang mendorong sepeda motor dan pada saat akan menghidupkan mesin motor, motor tsb tdk bisa menyala kemudian saksi 1 dan 2 berteriak maling yang akhirnya kedua pelaku tertangkap oleh massa dan langsung dihakimi sehingga menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di TKP. Selanjutnya melaporkan kejadian tsb ke Polsek Cilamaya, setelah anggota Polsek Cilamaya berada di TKP selanjutnya mengamankan barang bukti dan kedua jenazah pelaku dibawa ke RSUD Karawang utk dilakukan Visum et Repertum.

Comments