Berdasarkan dari qoul 4 imam madzhab tsb,sudah jelas dan terang benderang imam madzhab yang empat sepakat, lantas bagi segolongan kaum yg "MEMBID'AH DLOLALAHKAN." tentang melafadzkan niat tersebut kira-kira merujuk atau mengikuti Imam Madzhab yg mana?????


BAB MELAFADZKAN NIAT MENURUT 4 IMAM MADZHAB ============================================== Assalaamu'alaikum wr. wb, Salah satu persoalan klasik yg masih sering diperbincangkan dikalangan ummat islam adalah "BAB MELAFADZKAN NIAT" khususnya ketika melaksanakan sholat. Ada sebagian kaum yg mensunahkannya dan ada sebagian lagi yg dengan ekstrimnya "MEMBID'AH DLOLALAHKANNYA." Guna utk sedikit meredam peselisihan tersebut berikut ini saya sampaikan qoul dari 4(empat) Imam Madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali terkait tentang MELAFADZKAN NIAT tersebut. -Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadhkannya dengan lisan. Adapun melafadhkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66) - Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520). - Mazhab Syafi’i : Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252). - Mazhab Hanbali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370). PERTANYAANNYA ADALAH: ---------------------------------------- Berdasarkan dari qoul 4 imam madzhab tsb,sudah jelas dan terang benderang imam madzhab yang empat sepakat, lantas bagi segolongan kaum yg "MEMBID'AH DLOLALAHKAN." tentang melafadzkan niat tersebut kira-kira merujuk atau mengikuti Imam Madzhab yg mana????? Demikian sedikit uraian sy tentang MELAFADZKAN NIAT . Semoga ada manfaatnya.

Comments